Yoedhistira’s Site, Jakarta : Hingga akhir hayatnya, dugaan penyalahgunaan dana di sejumlah yayasan yang dipimpin mantan Presiden Soeharto belum tuntas secara hukum. Sekadar menyegarkan ingatan, pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto dimulai pada awal September 1998. Ketika itu tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dana di beberapa yayasan yang dipimpin Pak Harto. Ada sekitar tujuh yayasan yang diperiksa penyidik kejaksaan. Yakni, Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora.
Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, itu lantaran dalam yayasan-yayasan itu tersimpan dana yang berasal dari negara. Misalnya, per Juni 1999, ada sisa dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebesar Rp 43,9 miliar di yayasan milik mantan Presiden Soeharto. Sebelumnya juga beredar kabar Pak Harto memiliki simpanan dana di luar negeri yang diduga hasil korupsi. Baik itu dari yayasan maupun hasil usaha lainnya.
Pada awal Desember 1998, Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan tersebut. Hasilnya, Jaksa Agung menemukan rekening atas nama Pak Harto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito sebesar Rp 24 miliar. Berikut tanah seluas 400 ribu hektare atas nama keluarga Cendana. Pak Harto sendiri membantah memiliki dana di luar negeri. Ini menyusul adanya tudingan sebagian dana yang dikorupsinya disimpan di bank-bak luar negeri.
Pak Harto saat itu mengemukakan bantahan atas tudingan tersebut. "Tidak mempunyai sesen pun tabungan di luar negeri. Tidak mempunyai account di bank-bank luar negeri. Tidak punya deposito di luar negeri. Bahkan juga tidak mempunyai saham di perusahaan-perusahaan luar negeri. Apalagi sampai kepada ratusan miliar US dollar. Tentunya merupakan suatu tanda tanya darimana daripada angka-angka tersebut".
Mantan penguasa Orde Baru itu juga sempat mengatakan secara panjang lebar. "Tapi sekali lagi, kalau memang ada anggota masyarakat yang mempunyai bukti bahwasanya saya mempunyai kekayaan account maupun tabungan di salah satu bank, saya persilakan segera untuk dapat menghubungi duta besar kita di negara tersebut. Berusaha agar supaya account tersebut, tabungan tersebut, segera dicairkan dan ditransfer ke dalam negeri...Masalahnya dalam negeri sekarang ini sangat membutuhkan sekali daripada dana tersebut untuk mengatasi krisis ekonomi maupun daripada moneter".
Pada 11 Oktober 1999, pemerintah menyatakan tuduhan korupsi Pak Harto tidak terbukti lantaran minimnya bukti. Kejaksaan Agung pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus Pak Harto. Aset yang ditemukan diserahkan kepada pemerintah. Namun, pada awal Desember 1999, pemerintahan Abdurrahman Wahid kembali membuka pengusutan kekayaan Soeharto. Jaksa Agung yang baru, Marzuki Darusman, mencabut SP3 tersebut.
Pada akhir Maret 2000, Pak Harto dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang yayasan yang dipimpinnya. Kemudian Menteri Hukum dan Perundang-undangan menyatakan proses pengadilan Pak Harto dilakukan di Gedung Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Tapi ketika sidang pengadilan digelar pada akhir Agustus 2000, Pak Harto tidak hadir. Saat itu tim dokter menyatakan Pak Harto tidak mungkin mengikuti persidangan.
Tanggal 23 September 2000, Pak Harto menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina selama sembilan jam oleh 24 dokter. Hasil pemeriksaan menunjukkan Pak Harto sehat secara fisik. Namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak berkomunikasi.
Akhir Desember 2000, majelis hakim menetapkan penuntutan perkara pidana Pak Harto demikian banyak orang menyapanya tidak dapat diterima sehingga dihentikan. Majelis hakim juga membebaskan Pak Harto dari tahanan kota. Hanya saja, hingga Pak Harto mengembuskan napas terakhir, dugaan penyelewengan dana di sejumlah yayasan yang dipimpinnya belum menemui babak akhir.
“HOT NEWS 2008”
* Pingin dapat duit tiap kali blog/site anda dikunjungi/dibaca orang?!, Silahkan Download di sini
Untuk Info lebih lanjut silahkan Lihat disini
* Pengen dapet duit cuman modal nge-klik (GET PAID EVERY 30 SECOND)?!, Silahkan Download disini
Untuk info lebih lanjut silahkan Lihat di sini


















No comments:
Post a Comment